Perkembangan KB di Indonesia



Pendahuluan
Indonesia, salah satu negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia. Sampai 2005 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan telah mencapai 219 juta jiwa naik sekitar 6,7 % dari penduduk tahun 2000. Laju Pertumbuhan Penduduk di Indonesia sebesar 1,7 % per tahun dianggap cukup cepat dan sangat mengkhawatirkan, setiap tahun 3 juta - 4 juta bayi lahir. Apabila tidak dilakukan intervensi pemerintah, ledakan penduduk tidak bisa dikendalikan lagi.
Tingginya jumlah penduduk akan meningkatkan kebutuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan pelayanan lainnya. Ketidakmampuan menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup berdampak pada naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.
Untuk mengatasi hal itu pemerintah membentuk suatu progaram yang dapat terus menekan laju pertambahan jumlah penduduk yaitu melalui program keluarga berencana (KB). Dengan dicanangkannya program KB maka penduduk indonesia diharapkan seluruh PUS di indonesia menjadi Akseptor KB sehingga dapat menurunkan angka pertumbuhan penduduk dan meningkatkan drajat kesejahteriaan penduduk di Indonesia.


1. Sejarah KB di Indonesia
Pada abad ke-19 di Inggris KB diprakarsa oleh sekelompok orang yang menaruh perhatian pada masalah ibu. Maria Stopes (1880-1950) mengajukan pengturan kehamilan dikalangan kaum buruh di Inggris. Di Amerika Serikat Margareth Sanger (1983-1966) merupakan pelopor Keluarga Berencana dengan program Birth Control.
Di Indonesia Keluarga Berencan modern mulai dikenal pada tahun 1953. Pada waktu itu sekelompok ahli kesehatan, kebidanan, dan tokoh masyarakat telah membanyu masyarakat . Namun dengan sedikit publikasi dan obat yang tersedia hanya sedikit yang mengetahui tentang program Keluarga Berencana.
Kegiatan keluarga berencana secara terorganisir telah mulai dirintis dengan didirikannya Perkumpulan Keluarga Berencana Indenesia (PKBI) pada tahun 1957. Karena berbagai alasan dan keadaan sosial politik pada waktu itu, maka kegiatan¬-kegiatan keluarga berencana amatlah terbatas. Barulah sejak tahun 1968, dengan dibentuknya Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), kegiatan keluarga berencana, dapat diting¬-katkan menjadi program nasional. Pada tahun 1970 LKBN dirubah menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pada awal tahun ketiga Repelita I (1972) telah ditanda tangani perjanjian bantuan dari Bank Dunia bersama dengan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN FPA). Bantuan digunakan untuk bangun sejumlah besar klinik-klinik keluarga berencana, tempat-tempat pendidikan, tempat-tempat latihan, fasilitas kerja (kantor BKKBN pusat dan daerah) serta berbagai kegiatan penting lainnya.

2. Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan KB di Indonesia
1. Pengembangan keserasian antara usaha-usaha keluarga berencana dalam arti terbatas menjadi suatu program sebagian dari pada kebijaksanaan ke¬pendudukan yang menyeluruh. Untuk itu diusahakan mengem¬bangkan program-program keluarga berencana yang bersifat nonklinis seperti pendidikan kependudukan dan lain lain.
2. Penyebaran dan kualitas pelayanan dari kontrasepsi. Penggunaan kontrasepsi yang tidak berkelangsungan, akan tidak memenuhi sasaran penurunan tingkat kelahiran yang ingin dicapai melalui program keluarga berencana.
3. Jumlah peserta (akseptor) keluarga berencana. Dengan jumlah akseptor yang banyak mendukung perkembangan KB yang pesat.
4. Cara pendekatan yang kurang tepat tepat dan tidak sesuai dengan sifat dan keadaan masya¬rakat Indonesia.
5. Kemampuan organisasi pelaksana program keluarga berencana. Kemampuan organisasi yang baik merupakan salah satu syarat utama ber¬aasilnya program keluarga berencana.

3. Organisasi KB di Indonesia
a. PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)
Sejarah PKBI di Indonesia
PKBI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perkumpulan ini berdiri dilandasi kepedulian terhadap keselamatan ibu dan anak. Gagasan ini muncul, karena para pendiri perkumpulan yaitu Dr. R Soeharto (dokter pribadi Bung Karno) bersama kawan-kawannya pada saat itu (1957) karena melihat angka kematian ibu dan anak sangat tinggi.
Kemudian pada tahun 1967 PKBI menjadi anggota Federasi Keluarga Berencana Internasional yaitu IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang berkantor pusat di London.

Visi PKBI
Perkumpulan percaya bahwa keluarga adalah pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keluarga yang dimaksud ialah keluarga bertanggung jawab, yaitu keluarga yang menunaikan tanggungjawabnya dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan.

Misi PKBI
Memperjuangkan penerimaan dan praktek keluarga bertanggungjawab dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan jaringan dan kemitraan dengan semua pihak pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan secara umum, dan secara khusus di bidang kesehatan reproduksi yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.

b. BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
Sejarah BKKBN di Indonesia
Pada bulan oktober 1968 didirikanlah Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) yang sifatnya semi pemerintahan. Pada tahun 1970 LKBN diganti menjadi BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) yang merupakan badan pemerintahan resmi non depertemen yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana di Indonesia. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr. Sugiri Syarief MPA.
Pada awal berdirinya BKKBN pada tahun 1970, kesertaan ber-KB di Indonesia diperkirakan kurang dari 5%, pasangan usia subur yang secara aktif memakai kontrasepsi saat ini diperkirakan sudah lebih dari 60%.

Visi BKKBN
Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia melalui upaya pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dan keluarga melalui penyebarluasan informasi edukasi dan komunikasi.

Misi BKKBN
Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera

Landasan Hukum BKKBN

• Ketetapan MPR
• Undang-Undang
• Peraturan pemerintah
• Keputusan Presiden
• Peraturan Presiden
• sutar Keputusan MPR
• Surat Keputusan BKKBN



Tugas Pokok BKKBN
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku fungsi.

Fungsi BKKBN
• Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan keluarga sejahtera.
• Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan BKKBN
• Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
• Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan BKKBN
• Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
• Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
• Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian pada ibu, bayi dan anak.
• Penetapan sistem informasi dibidangnya
• Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
- Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga

Tujuan BKKBN
Dalam perkembangan selanjutnya BKKBN mengembangkan kegiatannya menjadi Program Nasional Kependudukan dan Keluarga Berencan (KKB) yang mempunyai 2 tujuan. Yaitu :
• Tujuan Demografis
Yaitu mengendalikan tingkat pertumbuhan penduduk berupa penurunan angka fertilisasi dari 44 permil pada tahum1971 menjadi 22 permil pada tahun 1990 atau 50 % dari keadaan pada tahun 1971
Tujuan Normatif
Yaitu dapat dihayatinya Norma Keluarga Kecil bajía dan Sejahtera yang menjadi falsafah hidup hidup masyarakat dan bangsa Indonesia.

Kesimpulan
Upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan mela¬lui penurunan tingkat kelahiran serta penurunan tingkat kema¬tian, terutama kematian bayi dan anak. Penurunan tingkat ke¬lahiran dilaksanakan melalui gerakan keluarga berencana yang selanjutnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelu¬arga, khususnya kesejahteraan ibu dan anak. Sedangkan upaya penurunan tingkat kematian dilakukan dengan meningkatkan derajat kesehatan dan gizi penduduk.
Upaya penurunan tingkat kelahiran dilaksanakan dengan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang keluarga berencana yang bertujuan untuk menciptakan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Adanya kesadaran masyarakat tentang keluarga berencana dapat mendorong kelompok penduduk usia muda untuk menunda perkawinan pada usia yang lebih man¬diri. Sementara itu, kelompok penduduk dalam pasangan usia subur (PUS) diajak untuk berkeluarga berencana dengan menggu¬nakan alat kontrasepsi yang lebih efektif yang dapat mencegah kehamilan dalam waktu yang lebih lama.

Referensi
1. Mochtar Ruslam, 1998, Sinopsis Obstetri. EGC, Jakarta. Halaman 236-239
2. Sarwono Prawirphardjo, 1999, Ilmu Kebidanan, Bina Pustaka, Jakarta. Halaman 799-899
3. http://bkkbn.go.id